Menentukan Awal Ramadhan

Cara menentukan awal Ramadhan adalah dengan:
  1. Melihat hilal ramadhan.
  2. Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
Menurut mayoritas ulama, jika satu orang yang ‘adl (shalih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
 “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”
Sedangkan untuk hilal Syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits,
 “Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika –hilalitu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”
Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat.

Puasa dan Hari Raya Bersama Pemerintah

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
“Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu sama sekali tidak dikenai hukum baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.”
Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan,
“Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.”
Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
 “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”
Imam Ahmad juga mengatakan,
“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”.
Keputusan Berpuasa dan Berhari Raya di Tangan Pemerintah

Hal ini berdasarkan pemahaman dua hadits:
Pertama, hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”
Kedua, hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
 “Seorang Arab Badui pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.”
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan berpuasa dan berhari raya menjadi wewenang pemerintah, bukan ormas, individu atau partai.
Ada perintah dari Rasul untuk berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.”
Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata,
 “Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”.
Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu. Cobalah dalam masalah ini setiap golongan dan ormas tidak mementingkan ego masing-masing dengan mengikuti keputusan pemerintah, pastilah akan diperoleh maslahat yang besar bagi umat.
SHARE TO »

0 Response to "Menentukan Awal Ramadhan"

Post a Comment

-berkomentarlah dengan baik sesuai topik
-menaruh link aktif dianggap spam